z-logo
open-access-imgOpen Access
Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Siber (Cyber Terorism) Di Indonesia
Author(s) -
Boby Iskandar
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal hukum ius publicum
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2723-5998
DOI - 10.55551/jip.v3i3.27
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Di indonesia cyber terorisme di atur dalam Undang-Undang Terorisme Nomor 1 Tahun 2002 , Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 53 tahun 2017. Namun pokok perkara hukum yang sebenarnyabertumpu pada UU ITE No.19 tahun 2016 menurut hemat penulis masih banyakterdapat kelemahan yuridis dan dari formulasinya belum sistemik, karena memuat halhal yang bersifat umum dan belum mampu maksimal dalam menanggulangi jeniscyber terorism melalui sarana sistem hukum pidana dengan spesifik dan jelas,sehingga UU ITE No.19 tahun 2016 ini seringkali digunakan untuk menjerat pelakuyang semata-mata menggunakan sarana elektronik saja sehingga menimbulkankesan ambigu dalam penerapannya karena menurut hemat penulis, seharusnyakeberadaan UU ITE ini seharusnya lebih difokuskan kepada penanganan kejahatandalam dunia siber yang didalamnya juga termasuk terorisme siber (cyber terorism).

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here