
Tinjauan Hukum Tentang Anak Yang Lahir di Luar Nikah Berdasarkan Hukum Waris Islam dan Hukum Perdata
Author(s) -
Mahmudin Hasibuan
Publication year - 2022
Publication title -
journal of islamic law el madani
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2810-0948
DOI - 10.55438/jile.v1i1.9
Subject(s) - humanities , philosophy
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Tentang Anak Yang Lahir Di Luar Nikah Berdasarkan Hukum Waris Islam Dan Hukum Perdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (reseacr library) yakni penelaahan kepustakaan terhadap karya-karya ilmiah yang ada di pustaka yang berkaitan dengan Tinjauan Hukum Tentang Anak Yang Lahir Di Luar Nikah. Berdasarkan Hukum Waris Islam Dan Kitab Undang Undang Hukum Perdata Dalam Pembagian Waris. Adapun hasil penelitian ini adalah perlindungan anak memiliki makna fundamental, yaitu sebagai basis nilai dan paradigma untuk melakukan perubahan nasib anak. Dalam hukum perdata, perkawinan merupakan dasar terwujudnya pertalian keluarga dan hal ini melahirkan hak dan kewajiban diantara mereka yang termasuk di dalam lingkungan keluarga itu. Anak yang terlahir dari perkawinan yang sah dan secara otomatis memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya, hal ini disebutkan dalam Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUH Perdata) menyatakan bahwa tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya.Kedudukan anak dalam hak kewarisan juga dijelaskan dalam KUHP perdata pada Pasal 852 yang menyebutkan bahwa “anak-anak atau sekalian keturunan mereka biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek atau semua keluarga sedarah mereka, selanjutnya dalam garis lurus ke atas dengan tiada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu.