
Penetapan Wali Adhol dalam Pernikahan (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan KHI)
Author(s) -
Khoirul Fajri
Publication year - 2022
Publication title -
journal of islamic law el madani
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2810-0948
DOI - 10.55438/jile.v1i1.7
Subject(s) - humanities , islam , art , philosophy , theology
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Bagaimana Konsep Wali Adhol Dalam Pernikahan dan dasar hukumnya dalam pernikahan dan Bagaimana Prosedur penetapan wali Adhol dalam Hukum Islam dan KHI. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode Conten Analysis. Adapun sumber primer yaitu Al-Umm, Bidayatul Mujtahid, al-Fiqih Alal Mazahib al-Arba’ah, Hukum Pernikahan Menurut Islam, UU Pernikahan dan Hukum Perdata, UU Kompilasi Hukum Islam No 13 Tahun 2008. Sedangkan sumber sekundernya buku-buku yang berhubungan dengan penelitian. Berdasarkan hasil analis yang penulis lakukan, dapat di simpulkan bahwa: 1) Konsep Wali Adhol dan dasar hukumnya dalam pernikahan Hukum Islam adalah sebagai berikut: a) Golongan hanafiah menyatakan bahwa penyelesaian pernikahan jika walinya adhol adalah melalui seorang hakim sebagai penengah; b) Sedangkan Syafiiyah dan Malikiyah menyatakan bila wali adhal untuk menikahkan anaknya, dalam hal ini wali Aqrabnya, dan mana kala wali ab’ad tidak bisa menggantikannya, maka hak kewaliannya diserahkan kepada wali Hakim; c) Dan hambaliyah menyatakan bila seorang wali adhal dalam menikahkan anaknya maka hak kewalianya akan berpindah dari wali aqrab ke wali ab’ad sampai yang paling jauh, jika masih tetap adhol maka hak kewaliannya diserahkan kepada hakim; 2) Prosedur penetapan wali Adhol dalam Hukum Islam dan KHI, dalam undang-undang no. 1/1974, KHI dan PMA No .30 tahun 2005 yaitu: Pertama, pemanggilan pihak-pihak, yaitu pemohon dan wali, Kedua, usaha perdamaian, Ketiga, pembacaan surat permohonan, Keempat, pemeriksaan persidangan, Kelima, pembacaan hasil penetapan majelis hakim.