z-logo
open-access-imgOpen Access
PANDANGAN MASYARAKAT DESA ALAHAN TERHADAP PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN UJUNG BATU MENURUT PERSFEKTIF HUKUM ISLAM
Author(s) -
Kaliandra Saputra Pulungan
Publication year - 2021
Publication title -
hukumah
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2614-6444
DOI - 10.55403/hukumah.v4i2.293
Subject(s) - humanities , art
Pelaksanaan pernikahan pasangan calon pengantin yang dilaksanakan di Kantor UrusanAgama (KUA) sangat minim khususnya di daerah Kecamatan Ujung Batu Kabupaten RokanHulu periode 2019-2020. Hal tersebut disebabkan karena adanya asumsi masyarakatmengenai pelaksanaan pernikahan baik di KUA mapun di luar KUA. Permasalahan dalampenelitian ini ialah pertama bagaimana pandangan masyarakat Desa Alahan KecamatanUjung Batu terhadap perkawinan di KUA. Kedua, apa yang menjadi alasan masyarakatKecamatan Ujung Batu lebih memilih menikah di rumah, dan ketiga, bagaimana tinjauanhukum Islam tentang pandangan masyarakat Desa Alahan Kecamatan Ujung Batu terhadapperkawinan di KUA. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) yangbersifat deskriptif analitik Kualitatif. Data primer melalui wawancara dengan 20 orangmasyarakat Desa Alahan Kecamatan Ujung Batu yang terdiri dari 15 orang masyarakat DesaAlahan Kecamatan Ujung Batu yang melakukan pernikahan di rumah dan 5 orang masyarakatDesa Alahan Kecamatan Ujung Batu yang melakukan pernikahan di KUA serta melaluidokumentasi yang kemudian dilengkapi dengan data sekunder dan data tersier. Penelitian inimenggunakan pendekatan kualitatif, pengolahan data melalui editing, coding, danrecontructing serta dengan metode berfikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian ini, makadapat diambil kesimpulan bahwa Pelaksanaan nikah di Balai Nikah dapat dilakukan secaragratis sehingga dapat membantu meringankan beban baiaya yang harus dikeluarkansebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015.Terdapat beberapa pendapat mengenai faktor yang menjadi alasan sebagian besar masyarakatDesa Alahan Kecamatan Ujung Batu lebih memilih untuk melaksanakan pernikahan dirumah, ialah bahwa masyarakat Desa Alahan merupakan masyarakat adat yang manabeberapa pelaksanaan kegiatan khususnya pernikahan, harus dilaksanakan dengan upacaraadat. Selain itu, mereka juga berasumsi bahwa yang melaksanakan nikah di KUA adalahcalon pasutri yang berstatus janda/duda atau mereka-mereka yang bermasalah (Hamil diluarNikah). Sedangkan, Hukum Islam tidak menjelaskan secara jelas mengenai tempat dimanaaqad nikah itu dilangsungkan baik dalam Al-Quran maupun dalam hadis, hanya sajamenjelaskan bahwa aqad nikah harus dilangsungkan disatu majlis yang sama dan tidakdiselingi dengan perkataan atau perbuatan lain yang dapat memisahkan antara ijab dan qabul.Namun, dengan kaidah urf alasan masyarakat Desa Alahan yang lebih memilih untukmenikah dirumah dapat diterima masyarakat, karena pada hakikatnya aqad nikah dikatakansah apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan syariat Islam dan pernikahan itu dilakukansecara sah dan resmi secara Hukum Islam dan juga secara Hukum Negara.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here