z-logo
open-access-imgOpen Access
Implementasi Pemilihan Kepala Desa Di Kampung Idiot Desa Sidoharjo Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo (Ditinjau Berdasarkan Uu No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Dan Fikih Siyasah)
Author(s) -
Rooza Meilia Anggraini
Publication year - 2020
Publication title -
at-tasyri
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2716-0866
DOI - 10.55380/tasyri.v1i01.19
Subject(s) - indonesian , law , political science , general election , politics , philosophy , linguistics
This study aims to determine how the implementation of village head elections based on the review of Law no. 7 of 2017 concerning Elections and is also reviewed based on the rules in siyasa fiqh. Implementation of Pilkades in Sidoharjo Village is carried out like other villages in Ponorogo Regency, but in the initial stages of the implementation of pilkades, namely at the stage of determining the Voter List There are still some villagers who are seventeen years old who should have the right to vote, not registered in the Register Permanent Voters for the reason concerned are persons with disabilities who are very old and very unlikely that they will use their voting rights. Based on Law No. 7 of 2017 concerning Elections, this is not in accordance with applicable laws and regulations, because all Indonesian citizens who are seventeen years old or are married then they already have the right to vote in the General Election. However, in fiqh siyasah, this is appropriate because people with disabilities are considered incapable of the law to act on any matter. The Pilkades Election Committee's policy should give equal rights to all Villagers who have special needs or not to have the right to vote in the General Election.Keywords: Village Head Election, Law No. 7 of 2017 concerning Elections.   Keywords: Village Head Election, Law No. 7 of 2017 concerning Elections, fiqh siyasah.   Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemilihan Kepala Desa berdasarkan tinjauan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan juga ditinjau berdasarkan kaidah-kaidah dalam fikih siyasah. Pelaksanaan Pilkades di Desa Sidoharjo dilaksanakan seperti halnya desa-desa lain di Kabupaten Ponorogo, namun pada tahap awal pelaksanaan pilkades, yaitu pada tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap  ada  beberapa warga desa yang sudah berusia tujuh belas tahun yang seharusnya memiliki hak pilih, tidak terdaftar kedalam Daftar Pemilih Tetap dengan alasan yang bersangkutan adalah warga disabilitas yang sudah sangat tua dan sangat kecil kemungkinan dia akan menggunakan hak pilihnya. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku, karena semua WNI yg sudah berusia tujuh belas tahun atau sudah menikah maka ia sudah memiliki hak pilih dalam Pemilu. Namun dalam fikih siyasah, hal tersebut sudah sesuai karena warga disabilitas dianggap tidak cakap hukum untuk bertindak atas suatu hal. Kebijakan Panitia Pemilihan Pilkades hendaknya memberikan hak yang sama terhadap seluruh Penduduk Desa baik yang berkebutuhan khusus atau tidak untuk memiliki hak memilih dalam Pemilu. Kata Kunci: Pemilihan Kepala Desa, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fikih siyasah.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here