z-logo
open-access-imgOpen Access
Asas Pemungutan Pajak Dalam Pajak Penghasilan Transaksi Saham di Bursa
Author(s) -
Bangkit Cahyono
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal pajak dan bisnis
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2723-0120
DOI - 10.55336/jpb.v2i2.36
Subject(s) - business , business administration , humanities , philosophy
Pemungutan pajak idealnya dapat memenuhi asas pemungutan pajak seperti yang disampaikan oleh Adam Smith yaitu asas pemerataan, asas kepastian, asas kemudahan pembayaran, dan asas efisiensi. Pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Sedangkan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan atas Transaksi Penjualan Efek di Bursa Efek bersifat final dan dihitung dengan persentase tertentu dikalikan jumlah transaksi. Menarik untuk ditelaah mengenai penerapan empat prinsip pemungutan pajak menurut Adam Smith terhadap ketentuan PPh atas transaksi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hasil analisis menunjukkan bahwa keempat prinsip pemerataan pemungutan pajak tidak terpenuhi sedangkan tiga prinsip lainnya terpenuhi. Mengingat fungsi pajak (budgetair) ketentuan pemungutan PPh atas transaksi penjualan saham di Bursa Efek masih perlu dipertahankan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here