
Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Instansi Pemerintah Kota Yogyakarta
Author(s) -
I Gede Yudha Eka Pramana Putra,
Yuli Setyowati
Publication year - 2022
Publication title -
thejournalish
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2722-5402
DOI - 10.55314/tsg.v3i1.223
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Kota Yogyakarta telah berupaya untuk melindungi hak asasi setiap manusia terutama yang bukan perokok untuk dapat menghirup udara segar dan bersih atau bebas dari asap rokok, serta dalam upaya menyelamatkan generasi muda bangsa dari resiko kematian di usia muda akibat merokok, dengan membuat kebijakan kawasan tanpa rokok yaitu Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017. Namun setelah peraturan tersebut berjalan masih banyak terdapat pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok tersebut, bahkan banyak yang terjadinya di lingkungan instansi Pemerintah Kota Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok di lingkungan instansi Pemerintah Kota Yogyakarta, faktor-faktor yang menjadi penghambat, serta merumuskan strategi untuk mengatasi hambatan dan mengoptimalkan implementasi kawasan tanpa rokok, dengan menggunakan teori implementasi kebijakan Edward III. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok di lingkungan instansi Pemerintah Kota Yogyakarta masih belum maksimal karena masih terdapat 4 (empat) faktor penghambat yaitu (1) komunikasi yang belum optimal, (2) disiplin para kelompok sasaran yang masih rendah, (3) intensitas pengawasan yang masih rendah, dan (4) fasilitas tempat khusus merokok dan sarana mobilitas yang masih minim. Dari faktor-faktor tersebut, peneliti telah berhasil merumuskan 2 (dua) strategi untuk mengatasi hambatan dan mengoptimalkan implementasi yaitu (1) meningkatkan pengawasan melalui penambahan jumlah personil, pengadaan sarana mobilitas berupa kendaraan dan penggunaan CCTV di setiap instansi untuk mengawasi kawasan tanpa rokok secara intensif. (2) menyediakan fasilitas berupa tempat khusus merokok di setiap instansi agar para pegawai yang merokok dapat memenuhi kebutuhan merokoknya tanpa melanggar kawasan tanpa rokok.