z-logo
open-access-imgOpen Access
Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Author(s) -
Abu Yazid Adnan Quthny,
Ahmad Muzakki,
) Zainuddin
Publication year - 2022
Publication title -
asy-syari’ah
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2548-5903
pISSN - 2460-3856
DOI - 10.55210/assyariah.v8i1.765
Subject(s) - humanities , philosophy
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 pada Pasal 2 menjelaskan bahwa sahnya pernikahan harus dilakukan sesuai keyakinan masing-masing dan tiap-tiap perkawinan harus dicatat sesuai peraturan pemerintah. Para Ulama menjelaskan bahwa kewajiban pencatatan pernikahan yang ditetapkan oleh pemerintah tidak bertentangan dengan syariat Islam karena sesuai dengan disyariatkannya pernikahan. Dengan pencatatan nikah, di samping akan terwujud ketertiban perkawinan masyarakat, juga bagi masing-masing laki-laki dan perempuan yang sudah terikat pernikahan memiliki bukti otentik sebagai pasangan suami isteri. Dengan demikian, pernikahannya memiliki kepastian hukum. Namun jika ada pernikahan yang tidak dicatatkan, maka secara agama tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here