
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA JASA PENGIRIMAN BARANG
Author(s) -
Suyanto suyanto,
M. Widad Kamil
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal pro hukum
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2615-5567
pISSN - 2089-7146
DOI - 10.55129/jph.v9i1.1125
Subject(s) - humanities , advertising , political science , business , art
 “Pertanggung jawaban pidana pelaku usaha jasa pengiriman barang.â€Yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat normative, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan historis (Historical Approach). Rumusan masalah dalam peneliatian ini adalah :Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Jasa Pemgiriman Barang Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen?Pertanggungjawaban Pihak Jasa Pengiriman Barang Terhadap Konsumen yang dirugikan ?Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa, pada rumusan masalah yang pertama mengenai ketidakjujuran pihak pengguna jasa pengiriman dapat diatur dalam Pasal 4 sampai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kata Kunci           : Tindak pidana perlindungan konsumen