z-logo
open-access-imgOpen Access
BENTUK PERLINDUNGAN DAN JAMINAN HAK PEKERJA/BURUH OUTSOURCING PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-IX/2011
Author(s) -
Mashudi Mashudi,
Zulfiqar Bhisma Putra Rozi,
Sugeng Prayitno
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal pro hukum jurnal penelitian bidang hukum universitas gresik
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2615-5567
pISSN - 2089-7146
DOI - 10.55129/jph.v8i2.1003
Subject(s) - humanities , political science , art
Keberadaan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau dalam istilah lain disebut outsourcing bagi sebagian orang dinilai seperti perbudakan gaya modern. Dinilai demikian karena perusahaan tersebut seolah-olah memperdagangkan tenaga kerja sebagai pemenuhan terhadap kebutuhan pelaku usaha. Namun bagi sebagian orang lainnya pendapat demikian tak sepenuhnya benar. Perlindungan pekerja/buruh outsourcing diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun setelah adanya uji materi pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 menganulir ketentuan dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here
Accelerating Research

Address

John Eccles House
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom