z-logo
open-access-imgOpen Access
BENTUK PERLINDUNGAN DAN JAMINAN HAK PEKERJA/BURUH OUTSOURCING PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-IX/2011
Author(s) -
Mashudi Mashudi,
Zulfiqar Bhisma Putra Rozi,
Sugeng Prayitno
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal pro hukum
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2615-5567
pISSN - 2089-7146
DOI - 10.55129/jph.v8i2.1003
Subject(s) - humanities , political science , art
Keberadaan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau dalam istilah lain disebut outsourcing bagi sebagian orang dinilai seperti perbudakan gaya modern. Dinilai demikian karena perusahaan tersebut seolah-olah memperdagangkan tenaga kerja sebagai pemenuhan terhadap kebutuhan pelaku usaha. Namun bagi sebagian orang lainnya pendapat demikian tak sepenuhnya benar. Perlindungan pekerja/buruh outsourcing diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun setelah adanya uji materi pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 menganulir ketentuan dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here