z-logo
open-access-imgOpen Access
KEABSAHAN KEPEMILIKAN SILANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS DALAM HUKUM INDONESIA
Author(s) -
Viendi Hapsari
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal pro hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2615-5567
pISSN - 2089-7146
DOI - 10.55129/jph.v7i2.724
Subject(s) - monopoly , business , limited liability , stock (firearms) , parent company , joint stock company , limited company , competition (biology) , accounting , finance , economics , market economy , subsidiary , mechanical engineering , multinational corporation , engineering , ecology , biology
Limited company stimulates the existence of cross shareholding stocks of the company. Stockholder who invest their capital in limited company is able to establish join venture in other companies in which the company can be in form of private or group.  Basically, there are no restrictions which forbid someone to hold stocks in numerous companies. However, rights to hold numerous stocks shall be based on regulations regarding limited company, restriction of monopoly concerning stock in a company, and indisposed business competition. Author of the present study aims to examine further about the validity of cross shareholding based on regulation of limited company, restrictions of stocks monopoly within companies, and indisposed business competition. This study uses normative legal research methods by using the statue, conceptual, and case approaches. The legal materials that used as primary sources in the present study are legislation and judgments. Meanwhile, secondary materials that used are judicial books and journals. The present research shows that cross shareholding of limited company stocks which is caused by the establishment of new stocks in the market is restricted by the regulation of limited company. Meanwhile, cross shareholding of stocks that is caused by the occurrence of stocks transition is not explicitly restricted. The cross shareholding of stocks is justified as breaching the regulation of monopoly and indisposed business competition when someone holds more than 75% (combine between the stocks of two limited companies)   Keywords: Stocks, Cross Shareholding of Stocks, Monopoly ABSTRAK Pada perusahan berbentuk Perseroan Terbatas memungkingkan terjadinya kepemilikan silang saham. Pemilik modal yang menanamkan modalnya di suatu perusahaan dapat menanamkan modalnya di Perusahaan lain baik yang berdiri sendiri atau tergabung di dalam group. Pada prinsipnya tidak ada larangan bagi siapapun untuk memiliki saham di setiap perusahaan, namun kepemilikan saham tersebut juga harus memperhatikan pula ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang keabsahan kepemilikan silang saham menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas dan kepemilikan silang saham menurut Undang Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak SehatMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan silang saham yang timbul sebagai akibat pengeluaran saham baru saja yang dilarang oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas, sedangkan untuk silang saham yang diperoleh dari adanya peralihan karena tidak secara eksplisit dikatakan dilarang. Kepemilikan silang saham dikatakan bertentangan dengan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat apabila kepemilkan silang saham dari dua Perseroan yang menguasai pasar apabila digabung menjadi satu  jumlahnya menguasai lebih 75 % (tujuh puluh lima persen) dari pangsa pasar. Kata Kunci : Saham, Silang Saham, Monopoli

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here