
TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM BERDASARKAN PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Author(s) -
Suhartanto Suhartanto,
Muhammad Fahrur Rozi
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal pro hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2615-5567
pISSN - 2089-7146
DOI - 10.55129/jph.v7i2.707
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Perkembangan teknologi juga membawa dampak negatif seperti penyalahgunaan teknologi untuk menyebarluskan pornografi yang sering disebut cyberporn. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pornografi melalui media sosial instagram dan bagaimana sanksi pidana pornografi melaui media sosial instagram. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual dan perbandingan. Jenis sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data menggunakan analisis diskriptif kuantitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: pengaturan hukum Indonesia telah mengatur terkait tindak pidana pornografi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi hanya untuk perbandingan.Kata kunci: Pertanggungjawaban, Sanksi, Pidana, Cyberporn, Pornografi