z-logo
open-access-imgOpen Access
PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK MENURUT PASAL 1320 AYAT (1) KUH.PERDATA TENTANG KATA SEPAKAT SEBAGAI SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Author(s) -
Suyanto Suyanto,
Ayu Fitri Ningsih
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal pro hukum
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2615-5567
pISSN - 2089-7146
DOI - 10.55129/jph.v7i2.702
Subject(s) - humanities , physics , art
Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pembatalan perjanjian secara sepihak dalam suatu perjanjian dan apa akibat-akibat jika kita membatalkan perjanjian secara sepihak dalam suatu perjanjian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa dalam suatu perjanjian kesepakatan dalam  perjanjian merupakan perwujudan dari kehendak dua atau lebih pihak dalam perjanjian mengenai apa yang mereka kehendaki untuk dilaksanakan, bagaimana cara melaksanakannya, kapan harus di laksanakan, dan siapa yang harus melaksanakan.Syarat batal suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1266 KUH.Perdata yang menyebutkan syarat agar suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak adalah perjanjian harus timbal balik, terdapat wanprestasi, dan pembatalannya harus dimintakankepada hakim. jika pembatalan yang dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dikatakan perbuatan pembatalan tersebut melanggar undang-undang, yakni pasal 1266 KUH.Perdata tadi. Dari alasan pembatalan perjanjian, jika pembatalan tersebut mengandung kesewenang-wenangan, atau menggunakan posisi dominannya untuk memanfaatkan posisi lemah (keadaanmerugikan) pada pihak lawan, maka hal tersebut termasuk dalam perbuatan melawanhukum, karena melanggar kewajiban hukumnya untuk selalu beritikad baik dalam perjanjian  Kata Kunci: Perjanjian, Syarat Sahnya Perjanjian, Pembatalan Perjanjian Sepihak

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here