z-logo
open-access-imgOpen Access
TANGGUNGJAWAB NOTARIS PENGGANTI TERHADAP KESALAHAN AKTA OTENTIK YANG DIBUATNYA
Author(s) -
Zakiah Noer,
Ahmad Khoirul Khafid
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal pro hukum
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2615-5567
pISSN - 2089-7146
DOI - 10.55129/jph.v10i1.1438
Subject(s) - humanities , physics , chemistry , philosophy
Notaris Pengganti dalam menjalankan tugasnya memiliki wewenang, kewajiban dal larangan yang sama dengan Notaris. Salah satu kewenangannya adalah membuat akta otentik. Disaat pembuatan akta otentik, bukan tidak mungkin Notaris Pengganti melakukan kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam pembuatan akta. Hukum Notaris Pengganti meliputi tanggungjawab secara administrasi, tanggung jawab secara perdata dan tanggungjawab secara pidana. Adapun akibat yang ditimbulkan karena terjadinya kesalahan dalam pembuatan akta yaitu akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian dibawah tangan atau batal demi hukum. Dimana apabila para pihak yang membuat akta tersebut menderita kerugian, maka dapat menjadi alasan bagi para pihak untuk meminta ganti rugi kepada Notaris Pengganti. Ketika hal tersebut terjadi, maka yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh para pihak didalam akta adalah Notaris Pengganti. Karena didalam UUJN Notaris Pengganti sudah diberikan kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama seperti Notaris, sehingga kedudukan Notaris dan Notaris Pengganti adalah sama. Hanya saja Notaris Pengganti menjalankan tugasnya dibatasi oleh waktu sesuai dengan surat pengangkatannya, yakni pada saat Notaris menjalankan cuti. Notaris Pengganti bertanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya pada saat masih menjabat maupun sudah tidak menjabat. Dengan kata lain sifatya melekat sepenuhnya kepada Notaris Pengganti. Tanggungjawab.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here