
Kebijakan Pasal-Pasal Kontroversial Dalam RUU KUHP Ditinjau Dari Perspektif Dinamika Sosial Kultur Masyarakat Indonesia
Author(s) -
Helmalia Cahyani,
Intan Nurul Firdaus,
Julia Elisabeth Sitanggang,
Ferry Irawan
Publication year - 2022
Publication title -
journal of law, administration, and social science
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2809-2295
DOI - 10.54957/jolas.v2i2.175
Subject(s) - indonesian , criminal code , law , normative , humanities , political science , sociology , criminal law , philosophy , linguistics
The criminal code that applies in Indonesia is one of the products of the Dutch colonial with a liberalist pattern. Therefore, there has been an attempt to update the criminal code which is motivated by cultural or socio-cultural developments in society. This led to the discovery of several articles in the criminal code (KUHP) that were not in accordance with the socio-cultural conditions of the Indonesians. Some of these articles have caused controversy from various parties who feel that these articles are deviant and require review. This study aims to review the draft of criminal code (RUU KUHP) based on the socio-cultural perspective of the Indonesian people. The method used is descriptive qualitative. while the approach used in this research is normative juridical which is based on legal principles and legal comparisons that exist in society. The results of the study indicate that several provisions regarding offenses currently in the criminal code must be reviewed in the draft of criminal code. In addition, several articles in the draft of criminal code also need to be studied more deeply to adjust to the socio-cultural conditions and the psychological atmosphere of the Indonesians.Kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku di Indonesia merupakan salah satu produk warisan kolonial Belanda yang bercorak liberalis. Oleh karena itu, muncul suatu upaya untuk memperbaharui KUHP tersebut yang dilatarbelakangi oleh perkembangan budaya atau sosial kultural dalam masyarakat. Hal tersebut menyebabkan ditemukannya beberapa pasal dalam Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak sesuai dengan keadaan sosial kultural masyarakat Indonesia. Beberapa pasal tersebut menimbulkan kontroversi berbagai pihak yang merasa pasal tersebut menyimpang dan memerlukan tinjauan ulang. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) berdasarkan perspektif sosial budaya masyarakat Indonesia. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang didasarkan pada asas-asas hukum dan perbandingan-perbandingan hukum yang ada dalam masyarakat. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa beberapa ketentuan mengenai delik yang saat ini ada dalam KUHP agar ditinjau ulang dalam RUU KUHP. Selain itu, beberapa pasal dalam RUU KUHP pun perlu ditelaah lebih mendalam untuk menyesuaikan dengan kondisi sosial budaya serta suasana psikologis masyarakat Indonesia.