z-logo
open-access-imgOpen Access
Urgensi KUHD Dalam Menangani Risiko Kejahatan Siber Pada Transaksi E-Commerce
Author(s) -
Eka Nadia Septiani Ady,
Faiza Batrisya Nisrina,
Fidyah Ramadhani,
Ferry Irawan
Publication year - 2022
Publication title -
journal of law, administration, and social science
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2809-2295
DOI - 10.54957/jolas.v2i1.166
Subject(s) - normative , the internet , e commerce , business , political science , law , computer science , world wide web
In this increasingly dynamic era of globalization, the conventional buying and selling system is slowly fading away because it does not accommodate the wishes of consumers who want to conduct transactions efficiently and flexibly using only computers or mobile phones and connected to the internet by opening online shopping sites. Thus, it can be concluded that the existence of e-commerce is the best and efficient solution for the community. However, in the current e-commerce era, many online transactions are at risk, one of which is the leakage of user data. When we surf the world of the internet we are very close to the possibility of data leakage. This study aims to determine the urgency of the general provisions of commercial law in dealing with cybercrime risks in the e-commerce era. The qualitative method with a juridical normative approach is the analytical method used in this study. The results of the study indicate that the General Provisions of Commercial Law require legal codification to adjust the provisions in accordance with the development and needs of the community. Suggestions in this study are that it is necessary to immediately complete the draft of the codification of the KUHD in order to create certainty and protection for consumer personal data.Di era globalisasi yang kian dinamis kini, sistem jual beli konvensional perlahan memudar karena tidak mengakomodasi keinginan para konsumen yang ingin melakukan transaksi dengan efisien dan fleksibel hanya dengan menggunakan sarana  komputer  atau handphone dan  terhubung jaringan internet dengan membuka situs-situs belanja online. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa eksistensi perdagangan elektronik (e-commerce) menjadi solusi terbaik dan efisien bagi masyarakat. Namun, dalam era perdagangan elektronik kini banyak transaksi daring yang beresiko salah satunya adalah kebocoran data pengguna. Saat kita berselancar dengan dunia internet kita sangat dekat dengan adanya kemungkinan kebocoran data. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi ketentuan umum hukum dagang dalam menangani risiko cybercrime di era e-commerce. Metode kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis adalah metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Ketentuan Umum Hukum Dagang memerlukan kodifikasi hukum untuk menyesuaikan ketentuannya sudah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah diperlukan segera penyelesaian rancangan kodifikasi KUHD agar terciptanya kepastian dan perlindungan bagi data pribadi konsumen.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here