
PERAN PERANGKAT DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA RANTAUPANJANG KIRI KECAMATAN KUBU KABUPATEN ROKANHILIR PROVINSI RIAU
Author(s) -
Helwani
Publication year - 2020
Publication title -
visioner
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2807-1247
pISSN - 0853-7984
DOI - 10.54783/jv.v12i2.281
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang Batas Wilayah Desa, Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), peraturan Desa, dan lain-lain. Sedangkan dalam Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah direvisi melalui UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa. Lebih lanjut undang-undang tersebut mengatur tentang keberadaan organisasi pemerintahan yang berada di desa. Perangkat desa memiliki peran penting dalam pembangunan desa, karena pengalokasian dana desa tentunya diatur oleh perangkat desa, pemasukan hingga pengeluaran juga transfer dana dari APBN yang masuk ke desa dan menjadi APBDesa tentunya menjadi tanggung jawab para perangkat desa.
Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan data. Hasil dari penelitian ini, para perangkat desa di Desa Rantaupanjang Kiri melakukan pengalokasian dana desa sesuai dengan semestinya. Menerapkan seluruh komponen anggaran desa seperti pendapatan, belanja desa dan pembiayaan. Juga melakukan tahapan pengelolaan dana dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Terjadi beberapa hambatan yang dirasakan dalam pengalokasian dana desa, yakni cuaca, terlambatnya pencairan uang desa dan juga akses desa yang sulit ditempuh.