
KINERJA PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA CIBUNUT KECAMATAN ARGAPURA KABUPATEN MAJALENGKA PROVINSI JAWA BARAT
Author(s) -
Ahmad Arif Zulfikar
Publication year - 2020
Publication title -
visioner
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2807-1247
pISSN - 0853-7984
DOI - 10.54783/jv.v11i1.187
Subject(s) - humanities , physics , art
Penelitian ini berjudul Kinerja Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Cibunut Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Penelitian ini dilatarbelakangi karena ketertarikan penulis meneliti terhadap permasalahan yang timbul mengenai Kinerja Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Dari hasil wawancara dan observasi awal, penulis menemukan masalah yang di antaranya sumber daya manusia aparatur desa Cibunut yang mengelola keuangan masih rendah tingkat pendidikannya, Minimnya Alokasi Dana Desa Cibunut untuk pembangunan infrastruktur desa serta kurang dilibatkannya masyarakat dalam perencanaan penggunaan Alokasi Dana Desa.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah metode penelitian deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui teknik pengumpulan data: observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kinerja Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Cibunut Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat belum efektif dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah kepala keluarga miskin di Desa Cibunut semakin meningkat padahal dana yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Majalengka cenderung meningkat. Hal ini dikarenakan hasil pengelolaan Alokasi Dana Desa tidak sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat miskin dan pembagian besaran alokasi dana desa yang masih disamaratakan untuk seluruh desa di Kabupaten Majalengka.
Saran teoritis perlu dikaji secara mendalam mengenai kinerja pemerintah desa dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa. Selanjutnya saran praktis sebaiknya Pengelolaan Alokasi Dana Desa dapat berjalan secara efektif apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka sesegera mungkin mengubah Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Majalengka. Pemerintah Desa Cibunut sebaiknya memprioritaskan program kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kepentingan masyarakat melalui perencanaan pembangunan yang bersifat bottom up, Pemerintah Desa Cibunut sebaiknya melaksanakan berbagai alternatif strategi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dengan saling berkoordinasi antar- organisasi pengelola dan lintas sektor lainnya.