z-logo
open-access-imgOpen Access
TANTANGAN ALKI UNTUK MEWUJUDKAN CITA-CITA INDONESIA POROS MARITIM DALAM PERSPEKTIF HUKUM
Author(s) -
Yuniarti Dwi Pratiwi
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal defendonesia
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2776-687X
pISSN - 2354-6964
DOI - 10.54755/defendonesia.v2i1.54
Subject(s) - political science , humanities , art
Dalam catatan sejarah terekam bukti-bukti bahwa nenek moyang bangsa Indonesia menguasai lautan Nusantara, bahkan mampu mengarungi samudra luas hingga ke pesisir Madagaskar di Afrika bagian selatan. Hal tersebut membuktikan bahwa nenek moyang bangsa Indonesia telah memiliki jiwa bahari dalam membangun hubungan dengan bangsa lain. Berangkat atas dasar inilah, pemerintahan lima tahun Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla mengusung visi yang menjadikan Indonesia sebagai “poros maritim” sebagai dasar investasi guna mengembalikan kejayaan masa lampau Indonesia di dunia maritim. Mewujudkan cita-cita sebagai negara maritim bukan berarti tanpa hambatan. Hal ini mengingat sejak meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan sejak berlakunya Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), mau tidak mau menjadikan perairan Indonesia “terbuka” bagi kapal-kapal asing atau negara asing untuk melaksanakan hak lintas mereka di perairan Indonesia. Posisi ini juga memberikan permasalahan kompleks baik masalah yang berkaitan dengan ekonomi, hukum, keamanan, dan pertahanan negara. Begitu banyaknya pekerjaan rumah untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim, oleh karena itu dibutuhkannya instrumen hukum yang bersinergi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here