
NORMALISASI STIGMA KEPOLISIAN NEGERI IMPIAN
Author(s) -
Tri Siswanti
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal sociopolitico
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2656-1026
DOI - 10.54683/sociopolitico.v2i2.29
Subject(s) - humanities , art
Membangun citra dan reputasi positif di lembaga Kepolisian Republik Indonesia itu merupakan suatu keharusan dimana bagi Polri pada saat ini citra positif merupakan tujuan utama untuk memperoleh kepercayaan publik (public trust). Bersinggung dengan soal image dan reputasi Kepolisian Negeri Impian, sudah seharusnya lembaga ini harus serius menangani permasalahan tentang pencitraan, untuk mencapainya diperlukan usaha untuk memperbaiki citra Kepolisian Negeri Impian yang selama ini dianggap kurang profesional melalui Pengelolaan kesan dengan teknik normalisasi stigma.
Penulisan penelitian ini bertujuan:(1) mengkaji dan menganalisa Pengelolaan kesan dengan teknik normalisasi stigma,(2) mendeskripsikan Normalisasi stigma guna meningkatkan Citra di kepolisian Negeri Impian, dan (3) Mengelaborasi segala temuan dalam penelitian untuk merekomendasikan saran membangun opini baik yang dapat diterapkan dalam membangun Citra Kepolisian Negeri Impian. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi. Teori yang digunakan adalah Pengelolaan kesan dengan teknik Normalisasi stigma dalam prespektif Erving Goffman. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Penentuan subyek adalah personel polisi yang melaksanakan program polisi promoter sebanyak 17 orang dan masa tugasnnya diatas tujuh tahun. Metode analisis data dilakukan dengan prosedur mentranskrip, bracketing, menginventarisir pertanyaan penting, cluster of meaning dan deskripsi esensi.
Temuan penelitian ini menghasilkan teknik pengelolaan kesan dengan teknik Normalisasi stigma bagi personel polisi yaitu: (a) dilakukan pemecatan pada anggota yang melakukan kesalahan yang berat, (b) pembinaan keagamaan terhadap personel Polri yang bermasalah dengan tingkat pelanggaran Ringan, (c) Memutasikan/memindah tugaskan personel Polri yang bermasalah dengan tingkat pelanggaran sedang, (d) Pimpinan harus bertindak tegas, (e) Pemimpin harus bisa menjadi suritauladan yang baik, (f) Memberikan penghargaan bagi personel yang berprestasi dan memberikan hukuman yang sesuai bagi personel yang bermasalah, (g) Memproses personel Polri yang bermasalah dengan berdasarkan asas keadilan dan Hak asasi manusia, (f) Melakukan revolusi mental dengan pembinaan keagamaan terhadap personel Polri yang bermasalah, (g) Bila pelanggaran ringan bisa diberikan hukuman fisik seperti lari 6 putaran, pushup 50 kali dan lain-lain, (h) Meningkatkan kesejahteraan personel Polri, (i) Memberi hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya, (j) Menurunkan pangkat setingkat lebih rendah, dan (k) Melakukan revolusi mental dimulai dari level pimpinan.
Kesimpulan hasil analisis penelitian adalah: Dalam normalisasi stigma harus dilakukan pemecatan dan penurunkan pangkat bagi personel polisi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.