z-logo
open-access-imgOpen Access
Kewenangan Kepala KUA sebagai Wali Hakim menurut Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2005
Author(s) -
Ikhsan Harjanto,
Munifah
Publication year - 2022
Publication title -
academia
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
ISSN - 2622-8726
DOI - 10.54622/academia.v1i2.22
Subject(s) - humanities , political science , art
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Kepala KUA sebagai wali nikah. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif. Metode analisis yang dipergunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dalam penelitian penulis mulai berusaha untuk menarik kesimpulan berdasarkan semua hal bersama-sama dalam reduksi data dan sajian datanya tersebut. Hasil penelitian menunjukkan, prosedur pelaksanaan perkawinan oleh kepala KUA sebagai wali hakim terhadap calon mempelai wanita yang walinya adhol menurut PMA No 30 tahun 2005 adalah calon pengantin wanita dan pria datang ke KUA kecamatan tempat tinggal pengantin wanita dengan membawa berkas persyaratan pernikahan untuk memberitahukan kehendak nikah, jika tidak terdapat keterangan wali nikah, Kepala KUA memanggil wali dengan surat diupayakan 3 (tiga) kali dengan berita acara pemanggilan

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here