
Ujrah Dalam Perspektif Tafsir Hadis Tematik
Author(s) -
Ahmad Aswan Waruwu
Publication year - 2022
Publication title -
mubeza/mubeza: pemikiran hukum dan ekonomi islam
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
ISSN - 2089-4430
DOI - 10.54604/mbz.v11i1.52
Subject(s) - philosophy , humanities , physics
Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan pengertian ujrah (upah) dalam perspektif Al Qur’an dan Al Hadis, kemudian dipadukan dengan pandangan para ahli tafsir terhadap ayat-ayat yang terkandung dalam firman dan sunnah. Penulis menguraikan tafsir terhadap nash ayat-ayat dan hadis merujuk pada tafsir yang diuraikan oleh Ibnu Qatsir, Quraish Shihab dan Jalalayn. Ujrah merupakan bentuk kompensasi atas jasa yang diberikan oleh tenaga kerja. Praktek pengupahan sudah dijelaskandalam firman Allah SWT semenjak zaman nabi musa yaitu pada Surah AL Qashas ayat 26, AT Thalaq ayat 6, Al Baqarah Ayat 233. Penerapan ujrah pada masa rasulullah telah menetapkan upah minimum dan maximum berdasarkan perbadingan 1 : 10, penetapan upah tersebut juga didasarkan pada berbagai kriteria prestasi yang ditunjukkan oleh tenaga kerja, selain itu tanggungan seorang pekerja terhadap diri dan keluarganya juga menjadi faktor penentu besaran pemberian upah