z-logo
open-access-imgOpen Access
Metodologi Penetapan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim
Author(s) -
Afiq Budiawan
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal an-nahl
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2723-4053
pISSN - 2355-2573
DOI - 10.54576/annahl.v7i1.11
Subject(s) - political science , humanities , law , philosophy
Hukum perkawinan di negara-negara muslim karena dirasa doktrin dari satu mazhab fiqih saja yang selamana ini menjadi pijakan negara tidak lagi memadai. Karena itu kemudian untuk menyusun materi aturan perundang-undangan hukum keluarga, banyak negara muslim melakukan pembaharuan dalam bidang metodologi. Disinilah diperlukan pelacakan yang mendalam terhadap konstruksi metodologi yang digunakan dalam melakaukan pembaharuan hukum keluarga di negara-negara muslim.  Adapun hasil dari penelitian ini adalah Nalar metodologi dari Perubahan hukum perkawinan yang dilakukan di Negara-negara Muslim mengambil berbagai bentuk sebagai berikut: Tahsis al-Qada, takhhayyur, reinterpretasi, siyasah shar’iyyah, dan keputusan pengadilan. Sifat dan metode reformasi yang digunakan negara-negara muslim dalam melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam di atas secara umum dapat dikelompokan menjadi: Intra-doctrinal reform dan Extra doctrinal reform. Serta aplikasi dari metodologi yang dilakukan di dengara-negara Islam menyangkut materi pembaharuan hukum perkawinan diantaranya adalah Pencatanan perkawinan, usia nikah, perceraian, poligami dan peranjian perkawinan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here