z-logo
open-access-imgOpen Access
Pengelolaan Dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh untuk Pemberdayaan Mustahiq pada Program Perbaikan Rumah Tangga Miskin di BAZNAS Kabupaten Lumajang
Author(s) -
Dewi Khodijah
Publication year - 2020
Publication title -
muhasabatuna
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2774-8855
pISSN - 2774-4388
DOI - 10.54471/muhasabatuna.v2i2.822
Subject(s) - humanities , political science , art
Zakat, Infak, dan Shodaqoh adalah salah satu ibadah yang memiliki posisi yang sangat penting, dan menentukan baik dari sisi ubudiyah maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan ekonomi umat. Selain sebagai ibadah, ZIS juga memiliki keterkaitan sangat dimensi dengan sosial keummatan, karena secara substansif, pendayagunaan zakat secara material yang memiliki partisipasi aktif dalam memecahkan permasalahan seperti peningkatan kualitas hidup kaum dhuafa, peningkatan sumber daya manusia dan pemberdayaan ekonomi. Fakir apabila ia tidak memiliki harta benda untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya sendiri. Miskin adalah memiliki harta atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Fokus  masalah dalam penelitian adalah : 1. Bagaimana pengelolaan Dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh  di BAZNAS kabupaten Lumajang ? 2. Bagaimana pengelolaan Dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh untuk pemberdayaan mustahiq pada program perbaikan rumah tangga miskin di BAZNAS kabupaten Lumajang? Adapun tujuan penelitian adalah: 1.Untuk mengetahui pengelolaan Dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh  di BAZNAS kabupaten LUMAJANG. 2. Untuk mengetahui pengelolaan Dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh di  pemberdayaan mustahiq pada program perbaikan rumah tangga miskin di BAZNAS kabupaten Lumajang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun analisis datanya menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian lapangan yaitu : Zakat dihimpun dari penerimaan zakat maal, sedangkan penyalurannya tidak lepas dengan delapan golongan  (asnaf), sedangkan untuk indonesia budak tidak di ikutkan. dan penerimaan infaq tidak terkait atau lebih leluansa dari pada zakat. Dan dalam perbaikan rumah tangga miskin membenatu dalam memperbaiki rumah tidak layak huni, membantu kebutuhan sehari-harinya yang penghasilannya kurang.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here