
Akibat Hukum Perjanjian yang Menggunakan Bahasa Inggris Antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing
Author(s) -
Widi Nugrahaningsih,
Marginingsih Marginingsih
Publication year - 2022
Publication title -
jiip (jurnal ilmiah ilmu pendidikan)
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
ISSN - 2614-8854
DOI - 10.54371/jiip.v4i5.530
Subject(s) - humanities , political science , art
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, penelitian dilakukan dengan cara melakukan penelitian dengan mengkaji berbagai norma hukum serta mengkaji pula asas, kaidah serta peraturan perundang-undangan lainya, termasuk juga mengenai berbagai pendapat para ahli hukum serta sumber–sumber hukum lainya. Perjanjian yang para pihaknya adalah WNI dan WNA, merujuk pada UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara dan diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa. Dalam pelaksanaannya, “Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa inggris”. Penggunaan bahasa asing di perjanjian sebagai terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman perjanjian dengan pihak asing dalam perjanjian yang disepakati. Kesimpulannya bahwa Apabila perjanjian itu dibuat dengan adanya latar belakang yang bertentangan dengan Undang-Undang (perjanjian hanya dibuat dalam bahasa inggris saja) maka dapat dikatakan tidak halal. Supaya memenuhhi syarat sah perjanjian, maka perjanjian yang melibatkan WNI dan WNA wajib dibuat dalam 2 bahasa (bahasa Indonesia dan bahasa asing yang disepakati oleh para pihak dalam perjanjian), Supaya perjanjian tersebut tidak menjadi batal demi hukum (karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian berupa “adanya sebab yang halal”).