
KLERIKUS DILARANG BERPOLITIK PRAKTIS Promosi Agar Klerikus Aktif Berpolitik Kepedulian Sosial
Author(s) -
Largus Nadeak
Publication year - 2021
Publication title -
logos
Language(s) - Turkish
Resource type - Journals
eISSN - 2776-7485
pISSN - 1412-5943
DOI - 10.54367/logos.v12i2.1467
Subject(s) - political science , humanities , sociology , art
Setiap umat Kaktolik otomatis anggota masyarakat satu negara. Setiap umat Katolik baik para klerikus dan awam dipanggil untuk terlibat aktif berpolitik. Kegiatan politik merupakan seni mengatur dan mengurus negara yang mencakup penetapan bentuk, semua kebijakan/tindakan demi kesejahteraan masyarakat, dan mempertanggungjawabkannya. Umat awam diharapkan terlibat dalam politik praktis dan politik kepedulian sosial. Para klerikus dilarang berpolitik praktis tetapi harus telibat aktif dalam politik kepedulian sosial. Larangan ini jelas disebut dalam KHK 1983, kan. 287, 2, para klerikus “Jangan turut ambil bagian aktif dalam partai-partai politik dan dalam kepemimpinan serikat-serikat buruh, kecuali jika menurut penilaian otoritas gerejawi yang berwenang hal itu untuk melindungi hak-hak Gereja atau memajukan kesejahteraan umum.” Anggota klerikus yang berusaha terlibat dalam politik praktis tanpa disetujuai oleh pimpinannya, bukan hanya melawan KHK tetapi melawan kesadaran pilihan sebagai anggota klerikus. Umat awam hendaknya mendukung para klerikus untuk tetap bangga dalam panggilan sebagai anggota klerikus dalam menggunakan pengaruhnya politis kepedulian sosialnya dalam memperjuangkan hak-hak Gereja dan kesejahteraan umum masyarakat secara keseluruhan