z-logo
open-access-imgOpen Access
Aspek Hukum Penolakan Protokol Kesehatan di Era Pandemi COVID-19
Author(s) -
Mahesa Paranadipa Maikel
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal hukum kesehatan indonesia
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2776-477X
pISSN - 2776-4753
DOI - 10.53337/jhki.v1i01.3
Subject(s) - medicine , humanities , gynecology , philosophy
Abstrak Persetujuan tindakan kedokteran/medis (informed consent) dapat dikatakan sebagai bentuk komunikasi antar dokter dan pasien atau keluarga pasien. Selain informed consent, dikenal juga surat pernyataan pasien yang lain yaitu “Penolakan Tindakan Kedokteran” atau “Informed Refusal”. Dalam situasi pandemi COVID-19 sering terjadi penolakan dari pasien maupun keluarga terhadap prosedur di fasilitas kesehatan. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan seseorang tidak berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya bagi penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas. Penolakan protokol kesehatan dalam situasi pandemi dapat berpotensi dijatuhi sanksi pidana di beberapa undang-undang dan KUHP.   Kata kunci : hukum, penolakan tindakan kedokteran, wabah

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here