z-logo
open-access-imgOpen Access
KAJIAN PANCASILA DALAM PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR TENTANG PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BERGULIR PROVINSI JAWA TIMUR
Author(s) -
Hesti Armiwulan,
Yoan Nursari Simanjuntak,
Sonya Claudia Siwu,
Igam Arya Wada
Publication year - 2021
Publication title -
echo sulejówka
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 1234-4567
DOI - 10.52738/pjk.v1i1.7
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang menjadi penuntun hukum. Posisi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, serta dasar filosofis negara Republik menegaskan bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menentukan bahwa Peraturan Gubernur juga merupakan  peraturan perundang-undangan. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2017 Tentang  Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur adalah kebijakan yang dikeluarkan sebagai dasar pelaksanaan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memberikan modal kerja dan investasi kepada masyarakat Jawa Timur agar dapat memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan sesuai ketentuan dan norma yang berlaku. Dana bergulir modal kerja dan investasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur disebutkan menjadi penggerak roda perekonomian Jawa Timur. Kebijakan dibidang ekonomi yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan Gubernur tidak cukup hanya dinilai atau digunakan sebagai dasar hukum atau legitimasi yang dapat dipertanggungjawabkan terkait pengalokasian penggunaan APBD, namun juga harus dianalisis norma atau substansi Peraturan Gubernur tersebut apakah telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan juga asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here