
Pelatihan Membuat Ijin Usaha Secara On-Line Di Tengah Pandemi Covid 19, Untuk Usaha Mikro Dan Kecil Di Kelurahan Bambu Apus Cipayung, Jakarta Timur
Author(s) -
Dinni Agustin,
Robert Tua Siregar,
Mei Supriyani,
Nurminingsih Nurminingsih
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal pelayanan dan pengabdian masyarakat
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2685-6301
pISSN - 2685-5968
DOI - 10.52643/jppm.v4i2.900
Subject(s) - humanities , political science , business administration , business , art
Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas atau kepastian hukum kepada pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil, maka setiap usaha harus memiliki izin secara legal. Kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan peruntukannya. Tujuan pelatihan ini adalah untuk memberi pemahaman kepada pelaku UMKM tentang mudahnya proses pembuatan ijin usaha bagi UMK, karena masih banyak diantara pelaku UMK yang masih belum memiliki ijin, terlebih dalam kondisi seperti sekarang ini, dengan adanya peraturan jarak fisik karena wabah covid-19 maka sulit bagi mereka untuk mengurus ijin atau bahkan bertanya mengenai bagaimana prosedur pembuatan ijin usaha. Oleh karena pelatihan ini dilakukan melalui aplikasi zoom. Hasil dari kegiatan pelatihan adalah antusiasme peserta yang mendaftar melalui zoom sebanyak 281 peserta dengan pertanyaan seputar syarat-syarat untuk mengajukan ijin usaha secara online serta bagaimana mengembangkan usahanya melalui medi online.Kata kunci: ijin usaha online, UMK