z-logo
open-access-imgOpen Access
DESIGNING THEORETICAL FRAMEWORK
Author(s) -
M. Saleh Sjafei
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal geuthèë
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2614-6096
DOI - 10.52626/jg.v3i2.92
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Tulisan ini berupaya untuk memberikan contoh kerangka-berpikir sociological jurisprudence yang diturunkan dari teori Rocou Pound, suatu alur berpikir praktis yang menekankan pada social enggineering by law. Pound banyak meminjam pemikiran lain, termasuk dari Von Ihering yang memahami hukum sebagai suatu bentuk kemauan umum. Setiap peraturan hukum itu menunjuk hakekat fungsinya pada tujuan pemenuhan kehendak umum itu. Misalnya, suatu hak yang berbasis hukum dalam rangka pemenuhan suatu kepentingan sosial. Penulisan ini berbasis pada metode analisis data sekunder. Sebagaimana juga Pound yang cenderung melakukan klasifikasi data sekunder hukum dengan mengikuti latar-belakang pendidikannya dalam bidang botany. Ia mencoba memahami hukum dari kerangka ilmu botani, yakni hukum dari sudut pandang struktural tumbuh-tumbuhan. Karyanya muncul pada kuartal pertama abad-20 yang ditandai oleh kecepatan perubahan sosial di Amerika dengan pertumbuhan besar berhadapan dengan banyak masalah, seperti berbagai ketegangan dan konflik. Amerika kemudian memperkuat dan meningkatkan sentralisasi dan mekanisme administrasi. Sebagaimana Hunt menunjukkan dengan laju perubahan sosial dan ekonomi sistem common law didasarkan pada dan didominasi oleh tradisionalisme hukum, dan hal itu ditimpa oleh kritisisme yang meluas. Pada saat itu tidak ada kesempatan yang baik untuk menyesuaikan diri dengan keadaan yang berubah. Berbagai tekanan laju gerakan buruh telah membawa-serta konsekuensi legislators agar mereka intervensi melalui legislasi sosial.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here