z-logo
open-access-imgOpen Access
Konsep Bantuan Hukum Dalam Peradilan Pidana Di Indonesia
Author(s) -
Dwi Dasa Suryantoro
Publication year - 2021
Publication title -
at-turost : journal of islamic studies/at-turost : journal of islamic studies
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2581-1622
pISSN - 2086-3179
DOI - 10.52491/at.v8i2.71
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Abstrak Perihal bantuan hukum termasuk di dalamnya prinsip equality before the law dan access to legal counsel, dan dalam hukum positif Indonesia telah diatur seecara jelas dan tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan . Dalam sistem peradilan pidana/ criminal justice system di Indonesia sudah sejak lama regulasi yang mengatur tentang bantuan hukum yang tertuang di dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Konsep bantuan hukum sendiri sebenarnya bukanlah konsep yang sudah mati, artinya hingga sekarang ini kita harus secara terus-menerus mengkajinya, karena bagaianapun juga pergeseran dan atau perkembangan yang menyangkut dimensi waktu, pendekatan, struktur sosial, politik, dan ekonomi, serta kondisi-kondisi lokal tertentu memberikan pengaruh tersendiri terhadap pengkajian bantuan hukum.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here