
Kuasa Menjual Jaminan Pada Pembiayaan Akad Murabahah Bil Wakalah (Studi Analisis Perkara Nomor : 0001/Pdt.G.S/2020/PA.Pwt)
Author(s) -
Endang Eko Wati,
Fetri Fatorina
Publication year - 2021
Publication title -
at-turost : journal of islamic studies/at-turost : journal of islamic studies
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2581-1622
pISSN - 2086-3179
DOI - 10.52491/at.v8i1.61
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Adanya peraturan yang begitu komplek secara konsep dan mudah dilaksanakan pada prakteknya terkait pelaksanaan akad murabahah khususnya murabahah bil wakalah belum bisa menjadi jaminan tidak akan timbul sengketa dalam pelaksanaan akad tersebut. Satu demi satu permasalahan muncul dalam pelaksanaan akad murabahah bil wakalah pada produk pembiayaan yang ada di perbankan syariah. Salah satu contohnya adalah pelaksanaan akad murabahah bil wakalah dalam perkara sengketa ekonomi syariah nomor perkara 0001/Pdt.G.S/2020/PA.Pwt. Hal yang menarik dalam perkara tersebut, yang diajukan oleh bank syariah terhadap debiturnya adalah ketika akad murabahah bil wakalah terjadi ternyata bank syariah mengikat jaminan benda tidak bergerak (tanah milik orang tua debitur) dengan surat kuasa menjual. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis- normatif. Berdasarkan penelusuran penulis sampai saat ini belum ada fatwa yang mengatur secara rinci terkait pelaksanaan akad murabahah bil wakalah sehingga pelaksanaan dari akad murabahah bil wakalah masih menginduk pada fatwa DSN-MUI
nomor DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. Melihat prosesnya ada perjanjian pokok berupa akad murabahah disertai dengan perjanjian accesoir berupa perjanjian penjaminan dimana jaminan baru bisa dilakukan tindakan pengalihan apabila debitur wanprestasi. Sehingga apabila pada waktu yang bersamaan ada perjanjian pokok berupa akad murabahah dan kuasa menjual jaminan maka disini ada penyelundupan hukum yang dilarang oleh undang-undang dan menjadikan akad tersebut tidak jelas.