Asuransi (Al-Ta’min) Dalam Pandangan Hukum Islam
Author(s) -
Abd Hannan,
Ahmad Muzakki
Publication year - 2021
Publication title -
at-turost journal of islamic studies
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2581-1622
pISSN - 2086-3179
DOI - 10.52491/at.v8i1.59
Subject(s) - islam , theology , humanities , political science , philosophy
Tulisan ini membahas membahas seputar pengertian,sejarah, prinsip-prinsip, serta pendapat ulama tentang asuransi. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka. Setelah dilakukan pembahasan mendalam, maka diperoleh kesimpulan bahwa Asuransi (al-ta’min) bermakna perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, dan penanggung disebut mu'ammin, sedangkan yang tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. Secara umum asuransi (al-ta’min) terbagi menjadi dua, yaitu asuransi sosial (al-ta’min ta`awuni) dan asuransi komersial (al-ta’min tijari/ al-ta’min bi al-qist sabit). Ulama Fiqih dalam menghadapi masalah kontemporer seperti masalah asuransi (al-ta’min) terbagi menjadi tiga kelompok besar, ada yang mengharamkan secara mutlak, ada yang membolehkan secara mutlaq dan ada ulama yang hanya membolehkan asuransi yang bersifat sosial.
Accelerating Research
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom
Address
John Eccles HouseRobert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom