z-logo
open-access-imgOpen Access
PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS
Author(s) -
Fajri Fajrul Falah,
Faisol Rizal
Publication year - 2022
Publication title -
minhaj
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2745-5246
pISSN - 2745-4282
DOI - 10.52431/minhaj.v3i1.858
Subject(s) - humanities , physics , art
Abstrak: Pembatalan perkawinan berdasarkan pada perkara nomor 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg) di Pengadilan Agama Jombang, dikarenakan suami melakukan pemalsuan identitas, dimana suami menggunakan identitas palsu kepada petugas pencatat nikah dengan mengaku berstatus masih perjaka padahal secara hukum masih berstatus suami perempuan lain. Pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini; pertama bagaimana pemalsuan identitas dalam hukum Islam, kedua bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan Perkara Nomor 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg. Dalam putusan nomor 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg. menyimpulkan bahwa, Pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas menurut hukum Islam dianggap tidak sesuai dengan konsep pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas bukan menjadi salah satu alasan diperbolehkannya pembatalan perkawinan. Akan tetapi pembatalan perkawinan masih bisa dilakukan dengan alasan apabila tetap mempertahankan rumah tangga akan menimbulkan kemudharatan bagi rumah  tangga Termohon I dan Termohon II. Hal ini sesuai dengan konsep pembatalan perkawinan yang telah disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 231, serta Pasal 27 Undang-undang perkawinan, dan Pasal 72 KHI. Pertimbangan hukum yang digunakan hakim yaitu alasan yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, dan Pasal 72 ayat (2) ayat (1) KHI, selain itu pengajuan yang dilakukan oleh pemohon tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 72 ayat (3) KHI., dan merujuk pada sumber lain yaitu kitab-kitab fikih. Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here