z-logo
open-access-imgOpen Access
PENERAPAN PEMBAGIAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) PASAL 177 DAN PASAL 178 TENTANG BAGIAN ORANG TUA
Author(s) -
Syuhada Syuhada
Publication year - 2022
Publication title -
minhaj
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2745-5246
pISSN - 2745-4282
DOI - 10.52431/minhaj.v3i1.833
Subject(s) - humanities , art
Bagian-bagian pasti yang ditentukan oleh Allah swt. dalam kitab suci al-qur’an adalah : ½, ¼, 1/8 dan 2/3, 1/3, 1/6, bagian pasti tersebut adalah dari harta peninggalan (HP), kecuali dalam kasus al-gharrawain, yaitu ibu mendapat bagian 1/3 sisa, yaitu bagian 1/3 setelah dikurangi bagian suami atau bagian istri. Dalam Alqur’an surat An-nisa’ ayat 11, Ibu apabila mewaris bersama bapak dan mayat tidak meninggalkan anak dan cucu (walad) maka ibu mendapat bagian 1/3 dan bapak mendapatkan sisanya (2/3), itu artinya ibu mendapatkan satu bagian sedangkan bapak mendapatkan dua bagian. Jadi ayat tersebut menciptakan asas “jika terdapat ahli waris yang sama tetapi beda jenis, maka bagian perempuan separuh dari bagian laki-laki” asas tersebut berlaku bagi orang tua (Ibu dan Bapak) satu bagian diberikan kepada ibu sebab perempuan dan dua bagian diberikan bapak sebab laki-laki. Oleh sebab itu dalam kasus Al-Gharrawain, ibu mendapatkan 1/3 sisa (satu bagian) yaitu sepertiganya setelah diambil bagian suami atau bagian istri, sedangkan bagian bapak menjadi 2/3 (dua bagian). Istilah yang digunakan oleh para shahabat untuk bagian yang diterima oleh ibu adalah Tsulutsul Bâqi, yaitu sepertiga sisa, sebab berbuat sopan santun dengan surat An-nisa’ ayat 11.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here