
TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN PERNIKAHAN OLEH KUA DI KAWASAN TIMUR INDONESIA
Author(s) -
Sabara
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal adminsitrasi publik/jurnal administrasi publik
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2621-251X
pISSN - 1858-2168
DOI - 10.52316/jap.v14i2.3
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan pendekatan survei untuk mengetahui indeks kepuasanmasyarakat terhadap pelayanan pernikahan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kawasan Timur Indonesia.Penelitian dilakukan dengan menyebarkan angket di 10 kota/kabupaten pada 5 provinsi, yaitu; Sulsel,Sulbar, Sultra, Kaltim, dan Maluku. Jumlah sampel dihitung dengan galat duga 0,05, yaitu sebanyak 400responden yang dibagi secara merata berdasarkan lokasi kabupaten/kota (40 per lokasi). Variabel yangdiukur dalam penelitian ini adalah; kualitas SDM petugas KUA, prosedur dan administrasi pelayanan,kualitas layanan, serta ketersediaan dan kualiats sarana dan prasarana.Variabel dijabarkan dalampertanyaan penelitian menjadi 37 pertanyaan. Data dianalisis dengan pendekatan skala indeks 1,00-4,00yang dihitung berdasarkan total skor jawaban responden dibagi jumlah pertanyaan kali jumlah responden.Populasi penelitian adalah peristiwa pernikahan yang dilakukan sejak berlakunya PP Nomor 48 tahun2014 yang berlaku sejak 1 Agustus 2014 hingga penelitian ini dilakukan. Variabel kualitas SDM memperolehindeks 3,41 (sangat tinggi), prosedur dan administrasi pelayanan indeks 3,29 (sangat tinggi), kualitaslayanan indeks 3,27 (sangat tinggi), serta ketersediaan dan kualiats sarana dan pra sarana 3,09 (tinggi).Mean indeks untuk seluruh variabela dalah 3,28 (sangat tinggi). Berdasarkan provinsi indeks kepuasantertinggi di Sultra (3,35/sangat tinggi), Sulsel (3,30/sangat tinggi), Maluku (3,29/sangat tinggi), Kaltim(3,24/tinggi), dan Sulbar (3,21/tinggi). Dari data-data tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa secaraumum, masyarakat memberi apresiasi positif terhadap pelayanan pernikahan yang diberikan oleh KUA.