
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak
Author(s) -
Andi Ardiansyah Dm,
Said Sampara,
Abdul Agis
Publication year - 2020
Publication title -
journal of lex theory
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2722-1288
pISSN - 2722-1229
DOI - 10.52103/jlt.v1i2.312
Subject(s) - sanctions , humanities , principle of legality , imprisonment , law , prison , psychology , political science , philosophy
Tujuan penelitian menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap persetubuhan yang dilakukan oleh anak. dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap persetubuhan yang dilakukan oleh anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian bahwa.) Penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak sama dengan penerapan sanksi pidana untuk orang dewasa karena menerapkan pidana penjara selama 8 bulan penjara. Pertimbangan hukum oleh hakim bahwa terdakwa telah terbukti melakukan persetubuhan akan tetapi hakim kurang memperhatikan asas legalitas dimana undang-undang tersebut berlaku setelah perbuatan pidana terjadi. Dengan pertimbangan penerapan undang-undang tersebut akan lebih adil baik bagi pelaku maupun korban yang masih berstatus anak.
The research objective was to analyze the application of criminal sanctions against sexual intercourse by children. and the judge's consideration in imposing criminal sanctions on copulation committed by children. The research method used is empirical juridical legal research. The results of the study show that.) The application of criminal sanctions against criminal acts of sexual intercourse committed by children is the same as the application of criminal sanctions for adults because of imprisonment for 8 months in prison. Legal consideration by the judge that the defendant has been proven to have intercourse, but the judge does not pay attention to the legality principle where the law applies after the criminal act has occurred. With the consideration that the application of this law will be fairer for both the perpetrator and the victim who is still a child.