z-logo
open-access-imgOpen Access
Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Diputus Bebas: Studi Pengadilan Negeri Makassar
Author(s) -
Budiman Budiman,
Hambali Thalib,
Kamri Ahmad
Publication year - 2020
Publication title -
journal of lex philosophy
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2722-2020
pISSN - 2722-1237
DOI - 10.52103/jlp.v1i1.22
Subject(s) - law , verdict , political science , physics
Tujuan penelitan ini adalah untuk 1) untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim dama penilaian sah tidaknya alat bukti dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap tindak pidana korupsi. 2) untuk mengetahui putusan bebas terhadap yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu dengan mengkaji putusan besar diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan. Hasil penelitan menunjukan bahwa pembahasan terhadap putusan bebas perkara tindak pidana korupsi Pengadilan Negri Makassar hakim dalam menjatuhkan Putusan bebas terhadap tindak pidana korupsi dengan pertimbangannya tergantung kesesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti, serta keluarga ahli. 3) bahwa putusan bebas yang diputuskan oleh Majelis Hakim tindak pidana materil dan hukum formil. The purpose of this research is to 1) to find out that the Judges' assessment is invalid as evidence in issuing a free decision against a criminal act of corruption. 2) to find out the verdicts free from those imposed by the Panel of Judges and corruption in accordance with the provisions of material law and formal criminal law. This research is a normative study that examines major decisions made by judges in court. The results of the research refer to the discussion of the case-free verdict in the Negri Realtor Court 3) that the acquittal is decided by the Panel of Judges for material and formal criminal acts.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here