z-logo
open-access-imgOpen Access
Perancangan Alat Pencuci Ubi Kayu Dengan Pendekatan Antropometri
Author(s) -
Azmi Azmi
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal unitek
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2580-2585
pISSN - 2089-3957
DOI - 10.52072/unitek.v13i2.134
Subject(s) - physics , humanities , mathematics , art
Salah satu penghasilan dari sebagian masyarakat kota Dumai adalah dengan bertani ubi kayu. Ubi kayu yang telah dipanen bisanya langsung dijual ke pasar, dibeli oleh distributor maupun langsung diolah menjadi makanan. UMKM Melati merupakan salah satu UMKM di kota Dumai yang menanam ubi kayu dan mengolahnya menjadi berbagai aneka makanan seperti keripik cabe,keripik opak, tapai, tepung dan aneka kue yang berbahan dasar ubi Kayu. Dalam proses mengolahnya, khususnya proses pencucian ubi kayu masih dilakukan dengan cara manual dengan mencuci ubi yang telah dikupas satu persatu. Proses ini dinilai tidak efektif karena membutuhkan tenaga manusia lebih dari satu orang, waktu yang lama dan posisi mencuci yang tidak nyaman. Penelitian ini merancang alat dengan pendekatan Antropometri untuk mendapatkan ukuran alat yang ergonomis, mampu mencuci ubi kayu dalam kapasitas besar, nyaman digunakan dan hanya membutuhkan satu orang pekerja. Alat ini memiliki panjang 230 cm, lebar 128 cm dan tinggi 121 cm dengan bahan utama yaitu tabung drum, besi padu 1 ½ inchi, besi padu 1 ¼ inchi, plat UNP 5, plat siku, plat strip, plat aluminium, bearing,belt, pulley, dan motor penggerak. Adapun ukuran antropometri yang dipakai adalah lebar telapak tangan metacarpal, tebal jari telunjuk, lebar telapak tangan sampai ibu jari, diameter genggaman dan segi empat minimum yang dapat dilewati telapak tangan. Alat ini sudah diuji di UMKM Melati dengan kapasitas pencucian 50 kg ubi kayu untuk sekali pencucian  dan dilakukan sebanyak 5 kali dengan waktu 2 menit untuk mendapatkan hasil ubi kayu yang bersih.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here