z-logo
open-access-imgOpen Access
Nafkah Anak Kandung Setelah Ibunya Menikah Lagi (Studi Kasus Warga Rt. 25-26 Kelurahan Teritip Balikpapan Timur)
Author(s) -
Miftahul Jannah,
Andi Evi Mardiva
Publication year - 2021
Publication title -
ulumul syar'i/ulumul syari'i
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2622-4674
pISSN - 2086-0498
DOI - 10.52051/ulumulsyari.v9i2.99
Subject(s) - humanities , psychology , philosophy
Nafkah anak kandung merupakan kewajiban seorang ayah, namun tidak semua ayah pada RT. 25-26 memberikan nafkah kepada anaknya karena adanya faktor diantaranya setelah ibunya menikah lagi dan hasil pernikahan siri. Al-Quran dan sunnah telah menjelaskan bahwa ayah wajib memberikan nafkah kepada anaknya karena sudah menjadi kewajibannya sebagai seorang ayah, sama halnya dengan pendapat para ulama bahwa seorang ayah wajib memberikan nafkah yang menjadi tanggungannya. Penelitian ini akan mengungkap bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap nafkah anak kandung setelah ibunya menikah lagi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here