z-logo
open-access-imgOpen Access
Harta Bersama Perkawinan Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Sambas (Putusan Hakim Nomor. 144/Pdt.G/2019/PA.Sbs)
Author(s) -
Asman Asman
Publication year - 2019
Publication title -
ulumul syar'i/ulumul syari'i
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2622-4674
pISSN - 2086-0498
DOI - 10.52051/ulumulsyari.v8i1.46
Subject(s) - political science , humanities , law , philosophy
Banyak perkawinan yang harus berakhir dengan perceraian, Persoalan mengenai harta bersama sering terjadi antara mantan suami dan mantan istri. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Responden dalam penelitian yaitu hakim di Pengadilan Agama Sambas. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu : (1) Persamaan saat pengajuan gugatan harta bersama dari Pengadilan Agama Sambas, bahwa pembagian harta bersama dalam perkawinan dilakukan setelah ada putusan perceraian. (2) Perbedaan menurut KHI berdasarkan pada Pasal 97 harta bersama setelah perceraian dibagi rata, masing-masing ½ bagian antara suami dan isteri sama. Sedangkan menurut KUHPerdata pembagian dapat dilakukan atas bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dan tergugat. (3) Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembagian harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) ada dua yaitu dasar musyawarah dan keadilan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here