z-logo
open-access-imgOpen Access
PERBANDINGAN HUKUM PERKAWINAN BERDASARKAN HUKUM ADAT BIAK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Author(s) -
Luluk Endang Nurrokhmah
Publication year - 2016
Publication title -
gema kampus iisip yapis biak/gema kampus iisip yapis biak
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2715-1840
pISSN - 2085-3335
DOI - 10.52049/gemakampus.v11i2.29
Subject(s) - humanities , philosophy
Setiap manusia yang dilahirkan kedunia memiliki kecenderungan untuk hidup bersama dengan manusia lain salah satunya dengan perkawinan. Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hukum yang mengatur perkawinan ialah hukum agama dan hukum adat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan hukum perkawinan berdasarkan hukum Adat Biak dan hukum perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang merupakan salah satu jenis penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum. Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui penelusuran kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil yang diperoleh adalah bahwa terjadinya suatu ikatan perkawinan bukan semata-mata membawa akibat terhadap hubungan-hubungan keperdataan, seperti hak dan kewajiban suami istri, harta bersama, kedudukan anak, hak dan kewajiban orang tua, tetapi juga menyangkut hubungan-hubungan adat istiadat, kewarisan, kekeluargaan, kekerabatan, ketetanggaan serta menyangkut upacara-upacara adat dan keagamaan. Khususnya dalam masyarakat Biak proses perkawinan adat bersifat sakral dan magis. Dengan demikian maka proses perkawinan adat Biak diatur secara hati-hati, sistematis dan penuh kesungguhan yang bertanggung jawab, sebab sanksi hukum adatnya cukup berat bila tidak berjalan sebagaimana mestinya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here