z-logo
open-access-imgOpen Access
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Kuh Perdata) Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Author(s) -
Budi Hariyanto
Publication year - 2021
Publication title -
ius : jurnal ilmiah fakultas hukum/ius jurnal ilmiah fakultas hukum
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
ISSN - 2355-6056
DOI - 10.51747/ius.v8i2.688
Subject(s) - humanities , philosophy
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembagian harta waris terhadap perkawinan beda agama menurut Kitab Undang–Undang Hukum  Perdata (KUH Perdata) dan bagaimana pembagian harta waris terhadap perkawinan beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terkait status hak waris beda agama terletak pada Pasal 838 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa yang tidak patut menjadi ahli waris adalah mereka yang dipersalahkan telah membunuh, memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan dengan hukuman lima tahun penjara, melakuan kekerasan, dan juga telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat. Karena, menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berhak menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) tidak ada mengenal perbedaan agama sebagai penghalang mewarisi, dengan kata lain  sah sah saja orang yang berbeda agama menjadi pewaris atau mewarisi. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam perbedaan agama adalah menjadi penghalang seseorang untuk mendapatkan warisan dari si pewaris. Konsep Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) mengenai status hak waris  beda agama  terletak dalam Pasal 171 Huruf C Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Serta diperkuat dengan Hadits Rasulullah, yang artinya “Orang muslim tidak mewarisi orang kafir (begitu juga sebaliknya) orang kafir tidak mewarisi orang muslim. Kata kunci : Pembagian Harta Waris, Ahli waris, Beda Agama

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here