
Manajemen Membangun Keluarga Sakinah Bagi Pasangan LDM (Long Distance Marriage)
Author(s) -
Fashi Hatul Lisaniyah,
Mira Shodiqoh,
Yogi Sucipto
Publication year - 2021
Publication title -
the indonesian journal of islamic law and civil law
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2809-3402
DOI - 10.51675/jaksya.v2i2.169
Subject(s) - humanities , psychology , art
Abstrak: Menjadi Keluarga sakinah adalah dambaan setiap pasangan suami istri yang menjalani kehidupan rumah tangga. Hal tersebut juga tidak lepas dari keinginan pasangan yang menjalani hubungan jarak jauh atau disebut dengan Long Distance Marriage. Untuk mendapatkan keluarga sakinah memanglah tidak mudah. Dalam kehidupan rumah tangga harus bisa mengatur dan mengolah dengak baik, agar tercapai tujuan dari kebahagiaan rumah tangga tersebut. Maka diperlukan ilmu Manajemen keluarga sakinah yang harus dikuasai oleh setiap pasangan suami istri. Utamanya mereka yang menajalani hubungan jarak jauh. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan, dimana dalam penyusunan artikel ini dari buku-buku dan literatur yang berhubungan dengan kajian yang dibahas. Maka metode yang disajikan adalah deskriptif analitis. Dengan hasil penelitiannya, Keluarga Sakinah merupakan keluarga yang memberikan ketentraman agar keinginan manusia dapat tercapai lahir dan batin, dimana manajemen berinteraksi antara suami istri perkawinan jarak jauh dengan mengikuti pola komunikasi antara lain: instrumen yang digunakan ketika berkomunikasi, inisiatif dalam berkomunikasi, kesan dan pesan yang dibangun di atas komunikasi, waktu dalam berkomunikasi, motif dalam berkomunikasi, efek setelah berkomunikasi. Selain itu harus memenuhi konsep keluarga sakinah sebagai berikut, memilih kriteria calon suami atau istri dengan tepat, dalam keluarga harus ada mawaddah dan rahmah mawaddah saling mengerti antara suami-istri saling menghargai, saling menerima, saling mempercayai, saling mempercayai, suami-istri harus menjalankan kewajibanya masing-masing, suami istri harus menghindari pertikaian, hubungan antara suami istri harus atas dasar saling membutuhkan, suami istri harus menjaga aqidah yang benar suami istri harus senantiasa menjaga makanan yang halal dan suami istri harus menjaga aqidah yang benar.