
Analisis Budaya Khitbah Nikah oleh Perempuan Kepada Laki-laki di Desa Jatisari Senori Tuban
Author(s) -
Ihda Shofiyatun Nisa,
Abdul Mufidi Muzayyin,
Ali Muhrizam
Publication year - 2021
Publication title -
the indonesian journal of islamic law and civil law
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2809-3402
DOI - 10.51675/jaksya.v2i2.165
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Abstrak: Khitbah merupakan serangkaian acara yang dilakukan sebelum pernikahan dimulai. Bab I Pasal I KHI menjelaskan bahwa, khitbah nikah adalah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Kamal Muhtar mengartikan khitbah nikah sebagai perryataan atau permintaan dari pihak laki-laki kepada pihak peremuan untuk mengawininya baik dilakukan secara langsung ataupun melalui perantara. Para ulama fikih, mendefinisikan khitbah sebagai keinginana pihak laki-laki kepada pihak perempuan untuk mengawininya dan pihak perempuan menyebarluaskan pertunangan tersebut. Dari uraian tersebut berbeda dengan keadaan di daerah Jatisari Senori Tuban. Yang mana khitbah nikah dilakukan oleh pihak perempuan terlebih dahulu. Bahagaiamana sebenarnya hukum Islam memandang budaya tersebut ? Untuk menjawab permasalahan diatas maka penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris, penelitian hukum sosiologis atau penelitian lapangan dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang terjadi di lingkungan masyarakat secara langsung. Adapun hasil penelitian ini adalah; pertama, budaya hukum khitbah nikah yang dilakukan perempuan kepada laki-laki pada masyarakat Jatisari Kecamatan Senosi Kabupaten Tuban, adalah tradisi perilaku, seperangkat nilai, norma yang terbangun oleh budi dan daya masyarakat setempat yang telah terinternalisasi kedalam alam sadaran (mindset) secara turun temurun dan berfungsi sebagai pedoman yang telah dipatuhi oleh masyarakat Jatisari. Dari perilaku masyarakat tersebut, maka terbentuklah budaya hukum yang dipatuhi oleh masyarakat Jatisari. Kedua, praktik khitbah nikah yang dilakukan oleh masyarakat Jatisari ditinjau dari hukum Islam tidak ada permasalahan. Secara spesifik tidak ada larangan khitbah nikah diajukan oleh pihak perempuan.