z-logo
open-access-imgOpen Access
Praktik Poligami Nabi Muhammad Saw dan Problematika Perkawinan Menyimpang
Author(s) -
Elva Imeldatur Rohmah,
Rinwanto Rinwanto,
Dhika Prawhidhistia Wibowo
Publication year - 2021
Publication title -
the indonesian journal of islamic law and civil law
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2809-3402
DOI - 10.51675/jaksya.v2i1.163
Subject(s) - humanities , philosophy , art
Abstrak: Penelitian ini menjelaskan tentang praktik poligami Nabi Muhammad Saw dan problematika perkawinan menyimpang. Pada dasarnya, perkawinan dalam Islam merupakan akad yang sangat kuat atau mithaqan ghalizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dalam perkawinan terdapat pula poligami, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw yang sarat akan makna dan tujuan mulia. Namun pada kenyataannya, hakikat dan maknya suatu perkawinan semakin lama semakin menyimpang dan menjadi tradisi yang dianggap lumrah oleh masyarakat. poligami yang banyak dilakukan pada zaman sekarang yang sering digembor-gemborkan sebagai sunnah Nabi, ternyata telah menyimpang dari tujuan poligami itu sendiri. Kasus poligami yang ada pada zaman sekarang tidak sesuai dengan hakikat perkawinan poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad dahulu. Jika Nabi melakukan poligami dengan tujuan melindungi para janda-janda tua yang lemah dan anak yatim. Sehingga pernikahan nabi tersebut lebih dilandaskan pada sisi kemanfaatan dan kemaslahatan, baik bagi umat maupun bagi wanita itu sendiri. Sedangkan kasus poligami yang banyak terjadi pada zaman sekarang kebanyakan dilandaskan pada kepentingan pemuasan nafsu seksual. Selanjutnya adanya fenomena perkawinan sesama jenis, seperti transgender, transeksual, gay, lesbian, dan biseksual, maupun perkawinan misyar merupakan bentuk deviasi sosial yang nyata terjadi dalam masyarakat. Perkawinan ini sangatlah jauh dari tujuan dan prinsip perkawinan sesungguhnya karena hanya ditujukan untuk pemenuhan nafsu biologis semata. Hal ini menyimpang dari nilai, ajaran, dan norma-norma yang ada dalam agama, masyarakat, dan hukum yang telah ada.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here