z-logo
open-access-imgOpen Access
USHUL NAHWI SEJARAH DAN PERKEMBANGANNYA
Author(s) -
Ahmad Zaky
Publication year - 2020
Publication title -
waraqat
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2655-9196
pISSN - 2502-5856
DOI - 10.51590/waraqat.v4i1.69
Subject(s) - humanities , philosophy
Ushul an-nahwi adalah ilmu yang membahas atau mengkaji tentang aladillah an-nahwiyah (sumber hukum dalam nahwu), tata cara mengeluarkan kaidah-kaidah nahwu, serta pengaplikasiannya. Adapun yang dimaksud dengan al-adillah an-nahwiyah adalah sama‟, qiyâs, ijmâ‟,dan istishâb. Konsep Ushul nahwi pertama kali muncul abad ke-4 H dikemukakan oleh Ibn as-Sarraj, kemudian dipopulerkan oleh Ibn Jinni, kemudian pada abad ke-6 H kembali diikuti oleh al-Anbari dan as-Suyuti. Istilah Ushul an-nahwi dalam banyak hal muncul di kalangan ulama nahwu terinspirasi oleh wacana keilmuan yang dikembangkan oleh ulama fiqh atau Ushul fiqh. Ilmu Ushul fiqh merupakan ilmu yang paling banyak memberikkan pengaruh terhadap kajian Ushul an-nahwi, hal ini dapat terlihat dari banyaknya istilah-istilah yang digunakan dalam ilmu Ushul an-nahwi yang diambil dari istilah-istlilah ushul fiqh.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here