
KARAKTERISTIK PERJANJIAN KEAGENAN DALAM KAJIAN HUKUM PERDATA
Author(s) -
Rosida Diani,
Mahendra Kusuma
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal hukum tri pantang/jurnal hukum tri pantang
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2775-5983
pISSN - 2460-5646
DOI - 10.51517/jhtp.v7i1.293
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Perjanjian keagenan merupakan perjanjian yang muncul dan berkembang dimasyarakat namun tidak diatur secara khusus di dalam KUHPerdata, sehingga dapat dikategorikan sebagai perjanjian innominaat. Pengaturan khusus perjanjian keagenan ini hingga saat ini belum ada, sehingga apabila terjadi sengketa maka merujuk pada perjanjian keagenan yang telah dibuat oleh para pihak. Apabila ada hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam perjanjian itu maka akan diberlakukan aturan-aturan umum mengenai pemberian kuasa sebagaimana tercantum di dalam KUHPerdata. Perjanjian keagenan ini mempunyai karakteristik yang hampir sama dengan perjanjian komis antara komisionter dan komiten. Sehingga aturan-aturan di dalam KUHD mengenai perjanjian komisi juga dapat diterapkan dalam perjanjian keagenan dalamhal tidak diatur secara khusus dalam perjanjian keagenan para pihak.