z-logo
open-access-imgOpen Access
KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM
Author(s) -
Lilies Anisah
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal hukum tri pantang/jurnal hukum tri pantang
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2775-5983
pISSN - 2460-5646
DOI - 10.51517/jhtp.v6i2.261
Subject(s) - humanities , philosophy , political science
Secara umum perjanjian perkawinan berisi tentang pengaturan harta kekayaan calon suami istri. Sedangkan tujuannya untuk mengatur akibat-akibat perkawinan yang menyangkut harta kekayaan.Di dalam Hukum Islam perjanjian perkawinan ini baru sah apabila dibuat sebelum atau pada saat perkawinan, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) KHI, yaitu : “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan” Adalah lebih baik jikalau perjanjian perkawinan itu dilakukan lebih dahulu sebelum perkawinan, ditandatangani dan dibacakan atau dilafazkan sesudah perkawinan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here