z-logo
open-access-imgOpen Access
PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI DITINJAU DARI PASAL 1338 KUHPERDATA
Author(s) -
Windi Arista
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal hukum tri pantang/jurnal hukum tri pantang
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2775-5983
pISSN - 2460-5646
DOI - 10.51517/jhtp.v6i1.220
Subject(s) - humanities , art
Konsinyasi merupakan salah satu bentuk strategi produsen dalam pendistribusian produknya kepada konsumen. Secara garis besar, pendistribusian dapat diartikan sebagai kegiatan pemasaran yang berusaha memperlancar dan mempermudah penyampaian barang dan jasa dari produsen kepada konsumen, sehingga penggunaannya sesuai dengan yang diperlukan (jenis, jumlah, harga, tempat dan saat diperlukan). Mekanisme dalam pelaksanaan konsinyasi yaitu produsen yang dalam hal ini diwakili oleh Supplier menitipkan produknya kepada pihak lain (Pasar Swalayan) untuk dijual kembali kepada konsumen dengan diikat dalam suatu perjanjian.( Dwina, Op.cit ) Dalam proses ini Supplier dan pihak yang menjualkan produk (Pasar Swalayan) merupakan perantara produsen ke konsumen dalam aliran barang. Konsinyasi selain memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, dimana bagi Supplier penitipan barang dapat dijadikan sarana mempromosikan produk-produknya, terutama untuk produk-produk baru, sedangkan bagi Pasar Swalayan cara seperti ini mengurangi risiko kerugian karena apabila barang yang dititipkan itu tidak habis terjual, maka dapat dikembalikan kepada Supplier.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here